BADAN MUSYAWARAH
Badan Musyawarah mempunyai tugas :
- Menetapkan agenda DPRD untuk 1 (satu) tahun sidang, 1 (satu) masa persidangan, atau sebagian dari suatu masa sidang, perkiraan waktu penyelesaian suatu masalah, dan jangka waktu penyelesaian rancangan peraturan daerah, dengan tidak mengurangi kewenangan rapat paripurna untuk mengubahnya;
- memberikan pendapat kepada pimpinan DPRD dalam menentukan garis kebijakan yang menyangkut pelaksanaan wewenang dan tugas DPRD;
- meminta dan/atau memberikan kesempatan kepada alat kelengkapan DPRD yang lain untuk memberikan keterangan/penjelasan mengenai pelaksanaan tugas masing-masing;
- menetapkan jadwal acara rapat DPRD;
- memberi saran/pendapat untuk memperlancar kegiatan;
- merekomendasikan pembentukan Panitia Khusus; dan
- melaksanakan tugas lain yang diserahkan oleh Rapat Paripurna kepada Badan Musyawarah.
Setiap anggota Badan Musyawarah wajib:
- mengadakan konsultasi dengan fraksi sebelum mengikuti rapat Badan Musyawarah; dan
- menyampaikan pokok-pokok hasil rapat Badan Musyawarah kepada fraksi.