BADAN MUSYAWARAH

Badan Musyawarah mempunyai tugas :
  1. Menetapkan agenda DPRD untuk 1 (satu) tahun sidang, 1 (satu) masa persidangan, atau sebagian dari suatu masa sidang, perkiraan waktu penyelesaian suatu masalah, dan jangka waktu penyelesaian rancangan peraturan daerah, dengan tidak mengurangi kewenangan rapat paripurna untuk mengubahnya;
  2. memberikan pendapat kepada pimpinan DPRD dalam menentukan garis kebijakan yang menyangkut pelaksanaan wewenang dan tugas DPRD;
  3. meminta dan/atau memberikan kesempatan kepada alat kelengkapan DPRD yang lain untuk memberikan keterangan/penjelasan mengenai pelaksanaan tugas masing-masing;
  4. menetapkan jadwal acara rapat DPRD;
  5. memberi saran/pendapat untuk memperlancar kegiatan; 
  6. merekomendasikan pembentukan Panitia Khusus; dan
  7. melaksanakan tugas lain yang diserahkan oleh Rapat Paripurna kepada Badan Musyawarah.
Setiap anggota Badan Musyawarah wajib:
  1. mengadakan konsultasi dengan fraksi sebelum mengikuti rapat Badan Musyawarah; dan
  2. menyampaikan pokok-pokok hasil rapat Badan Musyawarah kepada fraksi.

Daftar Anggota