BADAN MUSYAWARAH
Badan Musyawarah mempunyai tugas :
- Menetapkan agenda DPRD untuk 1 (satu) tahun sidang, 1 (satu) masa persidangan, atau sebagian dari suatu masa sidang, perkiraan waktu penyelesaian suatu masalah, dan jangka waktu penyelesaian rancangan peraturan daerah, dengan tidak mengurangi kewenangan rapat paripurna untuk mengubahnya;
- memberikan pendapat kepada pimpinan DPRD dalam menentukan garis kebijakan yang menyangkut pelaksanaan wewenang dan tugas DPRD;
- meminta dan/atau memberikan kesempatan kepada alat kelengkapan DPRD yang lain untuk memberikan keterangan/penjelasan mengenai pelaksanaan tugas masing-masing;
- menetapkan jadwal acara rapat DPRD;
- memberi saran/pendapat untuk memperlancar kegiatan;
- merekomendasikan pembentukan Panitia Khusus; dan
- melaksanakan tugas lain yang diserahkan oleh Rapat Paripurna kepada Badan Musyawarah.
Setiap anggota Badan Musyawarah wajib:
- mengadakan konsultasi dengan fraksi sebelum mengikuti rapat Badan Musyawarah; dan
- menyampaikan pokok-pokok hasil rapat Badan Musyawarah kepada fraksi.
Daftar Anggota
-
ERY PURWANTI
Badan Musyawarah - KETUA -
HADI PRAYITNO, SH
Badan Musyawarah - WAKIL KETUA -
ARIE HERNOWO
Badan Musyawarah - WAKIL KETUA -
H. SANTOSO BEKTI WIBOWO, ST
Badan Musyawarah - Anggota -
SUNARTO
Badan Musyawarah - Anggota -
H. WAHJU NUR HIDAJAT, SH., MH
Badan Musyawarah - Anggota -
TOUFFAN PRIAMBODO, ST., MT
Badan Musyawarah - Anggota -
NURYONO SUGI RAHARJO, SH
Badan Musyawarah - Anggota -
AGUNG SOECIPTO, S.Or
Badan Musyawarah - Anggota -
SUGIYANTO, SH
Badan Musyawarah - Anggota -
AGUS WAHJUDI UTOMO, A.Md
Badan Musyawarah - Anggota -
H. SUYONO, ST
Badan Musyawarah - Anggota