BADAN KEHORMATAN
Badan Kehormatan mempunyai tugas :
- memantau dan mengevaluasi disiplin dan/atau kepatuhan terhadap moral, kode etik, dan/atau peraturan tata tertib DPRD dalam rangka menjaga martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas DPRD;
- meneliti dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota DPRD terhadap peraturan Tata Tertib dan/atau Kode Etik DPRD serta sumpah/janji;
- melakukan penyelidikan, verifikasi dan klarifikasi atas pengaduan Pimpinan DPRD, anggota DPRD dan/atau masyarakat; dan
- melaporkan keputusan Badan Kehormatan atas hasil penyelidikan, verifikasi dan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf c kepada rapat paripurna DPRD.