BADAN ANGGARAN
Badan Anggaran mempunyai tugas :
- memberikan saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran DPRD kepada Walikota dalam mempersiapkan rancangan APBD selambat-lambatnya 5 (lima bulan sebelum ditetapkannya APBD;
- melakukan konsultasi yang dapat diwakili oleh anggotanya kepada komisi terkait untuk memperoleh masukan dalam rangka pembahasan rancangan kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran sementara;
- memberikan saran dan pendapat kepada Walikota dalam mempersiapkan rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD dan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;
- melakukan penyempurnaan rancangan peraturan daerah tentang APBD dan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berdasarkan hasil evaluasi Gubernur bersama tiam anggaran pemerintah daerah;
- melakukan pembahasan bersama tim anggaran pemerintah daerah terhadap rancangan kebijakan umum APBD serta rancangan prioritas dan plafon anggaran sementara yang disampaikan oleh Walikota; dan
- memberikan saran kepada pimpinan DPRD dalam penyusunan angaran belanja DPRD.
Daftar Anggota
-
ERY PURWANTI
Badan Anggaran - KETUA -
HADI PRAYITNO, SH
Badan Anggaran - WAKIL KETUA -
ARIE HERNOWO
Badan Anggaran - WAKIL KETUA -
H. SANTOSO BEKTI WIBOWO, ST
Badan Anggaran - Anggota -
SUNARTO
Badan Anggaran - Anggota -
H. WAHJU NUR HIDAJAT, SH., MH
Badan Anggaran - Anggota -
Dra. Hj. ENNY RAHMAWATI, M.Si
Badan Anggaran - Anggota -
DENY NOVIANTO, ST
Badan Anggaran - Anggota -
MAKHFUD KURNIAWAN HIDAYAT
Badan Anggaran - Anggota -
SUGIYANTO, SH
Badan Anggaran - Anggota -
dr. DITHA ROOSITA AYU LESYARI, M.Biomed
Badan Anggaran - Anggota -
MOELJADI, SH
Badan Anggaran - Anggota