BADAN ANGGARAN

Badan Anggaran mempunyai tugas :
  1. memberikan saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran DPRD kepada Walikota dalam mempersiapkan rancangan APBD selambat-lambatnya 5 (lima bulan sebelum ditetapkannya APBD;
  2. melakukan konsultasi yang dapat diwakili oleh anggotanya kepada komisi terkait untuk memperoleh masukan dalam rangka pembahasan rancangan kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran sementara;
  3. memberikan saran dan pendapat kepada Walikota dalam mempersiapkan rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD dan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;
  4. melakukan penyempurnaan rancangan peraturan daerah tentang APBD dan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berdasarkan hasil evaluasi Gubernur bersama tiam anggaran pemerintah daerah;
  5. melakukan pembahasan bersama tim anggaran pemerintah daerah terhadap rancangan kebijakan umum APBD serta rancangan prioritas dan plafon anggaran sementara yang disampaikan oleh Walikota; dan
  6. memberikan saran kepada pimpinan DPRD dalam penyusunan angaran belanja DPRD.

Daftar Anggota

  • asd
    Badan Anggaran - asdasdasd