RAPAT PARIPURNA DPRD PENGUMUMAN PENETAPAN CALON WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA MOJOKERTO TERPILIH
Rapat Paripurna hari ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari surat Gubernur Jawa Timur tanggal 16 desember 2024 perihal usul pemberhentian dan pengesahan pengangkatan Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota serta berdasarkan pasal 160 dan pasal 160a Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 ditegaskan bahwa pengesahan pengangkatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati serta pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota terpilih dilakukan berdasarkan penetapan pasangan calon terpilih oleh KPU Kabupaten/Kota yang disampaikan oleh DPRD Kabupaten/Kota kepada Menteri dalam negeri melalui Gubernur.
Berdasarkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Mojokerto Nomor 3 tahun 2025 tentang penetapan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota terpilih Kota Mojokerto tahun 2024, maka dalam Rapat Paripurna pada hari ini pimpinan DPRD Kota Mojokerto mengumumkan penetapan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota terpilih Kota Mojokerto tahun 2024 sebagai berikut:
WALIKOTA MOJOKERTO |
: |
IKA PUSPITASARI, S.E. |
WAKIL WALIKOTA MOJOKERTO |
: |
Dr. RACHMAN SIDHARTA ARISANDI, S.IP, M.Si |