OJOL MOJOKERTO RAYA WADUL KE KOMISI 2 DPRD KELUHKAN PARKIR BERBAYAR, TENGGAT WAKTU MALL, HINGGA LARANGAN ATRIBUT
Komisi 2 menggelar Rapat Dengar Pendapat (18/09/2025) menindak lanjuti surat permohonan RDP ke DPRD. Perwakilan beberapa mitra Ojol mengeluhkan berbagai persoalan di lapangan, mulai dari pungutan parkir di resto dan pujasera, stasiun, pembatasan waktu singkat di pusat perbelanjaan, hingga aturan diskriminatif berupa larangan menggunakan atribut ojol di sejumlah instansi dan rumah sakit di Kota Mojokerto.
Menanggapi hal ini, anggota Komisi II DPRD Kota Mojokerto menyampaikan, persoalan ini tidak bisa dibiarkan berlarut. Terlebih Pemkot Mojokerto sedang menggodok rancangan Perda yang menempatkan ojol sebagai mitra resmi Pemerintah, dalam satu kesatuan Pelayanan Transportasi.
DPRD Bersama Pemkot Mojokerto dan Pemprov Jatim harus membuat rekomendasi yang jelas, tegas, dan berlaku untuk semua pengelola resto, mall, rumah sakit, hingga aplikator. agar tidak hanya ojol yang menanggung beban di lapangam, Tegas Bapak Moeljadi, Anggota Komisi 2 DPRD Kota Mojokerto.
Dishub Kota Mojokerto menyatakan, pihaknya akan menindaklanjuti keluhan tersebut dan berkoordinasi dengan Walikota. Dishub juga meminta komunitas ojol mendata resto atau lokasi yang masih memungut parkir dari driver ojol, untuk dilaporkan secara resmi ke DPRD Sebagai bahan rekomendasi
