RAPAT PARIPURNA Pengambilan Keputusan DPRD terhadap Perubahan KUA & PPAS P-APBD Tahun Anggaran 2025

Image

DPRD Kota Mojokerto menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Pengambilan Keputusan DPRD terhadap Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 di Ruang Sidang DPRD Kota Mojokerto pada Senin (30/6/2025).

Rapat Paripurna pagi hari ini dipimpin langsung oleh Ibu ketua DPRD dan dihadiri 14 anggota DPRD berjalan dengan lancar tanpa kendala apapun, Rekomendasi DPRD Dibacakan oleh Juru Bicara Badan Anggaran Enny Rahmawati “DPRD memberikan apresiasi yang setingginya atas kebijakan Pemerintah Kota Mojokerto yang mencerminkan respon terhadap dinamika sosial seperti pengendalian inflasi dan stabilitas harga pangan, kebijakan ini penting dan sejalan dengan arahan pusat serta kebutuhan masyarakat terutama kelompok rentan,” 

Dalam kesempatan ini, juru bicara Badan Anggaran juga menyampaikan beberapa rekomendasi seperti pendapatan daerah optimisme yang harus diimbangi langkah intensifikasi pendapatan melalui digitalisasi, penguatan tata kelola dan penataan objek pajak atau retribusi. Efisiensi

yang perlu dibarengi jaminan layanan. Serta alokasi belanja tak terduga yang disertai dengan kajian resiko dan skenario kontingensi sehingga tidak menjadi ruang fleksibilitas yang terlalu longgar agar tidak menimbulkan persepsi negatif di masyarakat.

“Kami berharap pemerintah Kota Mojokerto dapat menindaklanjuti pandangan ini secara terbuka dan konstruktif serta menjadikan proses perubahan anggaran sebagai momentum untuk memperkuat tata kelola fiskal dan yang transparan, akuntabel, dan berpihak kepada kepentingan rakyat,” pungkasnya.

Dalam sambutannya Ning Ita, sapaan akrab Wali Kota menyampaikan dengan disepakatinya perubahan KUA dan perubahan PPAS, maka salah satu tahapan dalam perubahan APBD Kota Mojokerto tahun anggaran 2025 telah dilalui dan akan berlanjut pada tahap selanjutnya.

“Tahapan selanjutnya, setelah kesepakatan ditandatangani adalah penerbitan surat edaran walikota untuk penyusunan rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2025. Saya berharap pembahasan rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2025 antara Badan Anggaran dan TAPD serta penetapan menjadi perubahan APBD tahun anggaran 2025 nanti dapat dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditentukan oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia,” kata Ning Ita.
Dengan tercapainya kesepakatan dalam perubahan KUA dan PPAS TA 2025, Ning Ita berharap dapat meningkatan kualitas dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat di Kota Mojokerto. Untuk itu ia juga menyampaikan terimakasih kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD khususnya Badan Anggaran atas sumbangan pemikiran serta kerja sama yang baik dalam proses pembahasan yang dinamis bersama TAPD Kota Mojokerto.