WAKIL WALI KOTA MENYAMPAIKAN TANGGAPAN DAN/ATAU JAWABAN WALI KOTA TERHADAP PEMANDANGAN UMUM FRAKSI ATAS RAPERDA TENTANG PERUBAHAN PERDA KOTA MOJOKERTO NO 7 TAHUN 2023
tanggapan Wali Kota Mojokerto terhadap pemandangan umum fraksi DPRD atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah disampaikan oleh Wakil Wali Kota, Rachman Sidharta Arisandi atau Cak Sandi dalam Rapat Paripurna hari Selasa 11 Juni 2025.
Dengan perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang PDRD ini diharapkan terdapat penambahan objek retribusi baru, hasil kompilasi terhadap potensi baru khususnya pemanfaatan aset, yang akan ditetapkan dalam perubahan perda, sehingga akan menambah potensi PAD di masa yang akan datang.
“Dengan adanya peningkatan PAD, maka secara bertahap akan mengurangi ketergantungan daerah terhadap dana transfer pusat dalam membiayai pembangunan dan pelayanan publik,” tuturnya.
Selanjutnya, atas hal-hal yang lebih teknis terkait jawaban pemandangan umum tersebut, Cak Sandi berharap dapat didiskusikan dan dilakukan pembahasan lebih lanjut bersama OPD pengampu pajak daerah dan retribusi daerah.
Lebih lanjut diharapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini dapat disetujui dan segera ditetapkan, mengingat batas waktu yang diberikan oleh Kementerian Dalam Negeri paling lambat tanggal 19 Juni 2025 sudah harus ditetapkan dan diundangkan.
