KEENAM FRAKSI DPRD KOTA MOJOKERTO MENYAMPAIAKAN PEMANDANGAN UMUM FRAKSI TERKAIT RAPERDA TENTANG PERUBAHAN PERDA KOTA MOJOKERTO NO 7 TAHUN 2023
Enam Fraksi DPRD Kota Mojokerto menyampaikan pemandangan umum fraksi atas Raperda Perubahan Perda Kota Kota Mojokerto No 7 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rapat paripurna DPRD Kota Mojokerto, Selasa 11 Juni 2025 di Ruang Sidang DPRD Kota Mojokerto.
Pemandangan Umum Fraksi PDI Perjuangan yang dibacakan oleh juru bicara fraksi bapak dr. Rambo Garudo menyampaikan. Yang dikecualikan dari obyek PBJT adalah penyerahan makanan dan/atau minuman dengan peredaran usaha tidak melebihi 10 juta rupiah. ketentuan tersebut mengalami perubahan dari yang semula sebesar 5 juta rupiah. penentuan angka 10 juta rupiah ini didasarkan pada pertimbangan apa, mengingat dengan ketentuan sebesar 10 juta rupiah ini akan mengurangi potensi perolehan pajak daerah.
Tarif pajak MBLB tetap sebesar 20 persen, tidak mengalami perubahan. apakah hal demikian ini sudah dapat memenuhi rekomendasi hasil evaluasi kemendagri yang menekankan bahwa kebijakan pengenaan opsen dilakukan dengan tidak menambah beban maksimum yang dapat ditanggung wajib pajak pada saat berlakunya UU No. 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Untuk memberikan pelayanan kesehatan yang murah bagi masyarakat kota mojokerto, menurut hemat kami sebaiknya paket pelayanan ambulans di wilayah kota mojokerto tidak dikenakan biaya alias gratis. kalaupun harus ada tarif maka sebaiknya pembayaran tarif dimaksud dibebankan kepada pemerintah kota mojokerto saja.
Untuk retribusi layanan farmasi mengapa tidak dihapus sesuai dengan rekomendasi hasil evaluasi kemendagri yang menyebutkan bahwa layanan farmasi bukan merupakan obyek layanan retribusi. Peraturan menteri kesehatan berada di bawah PP dan PP No. 35 tahun 2023 tentang ketentuan umum pajak daerah dan retribusi daerah merupakan pedoman penetapan segala macam tarif retribusi daerah. sehingga dalam penetapan tarif retribusi layanan farmasi harus merujuk pada peraturan pemerintah dimaksud bukan merujuk peraturan menteri kesehatan.
Untuk usulan item atau subyek baru dan perubahan tarif atas pelayanan retribusi, menurut hemat kami sebaiknya tidak dimasukkan dalam perubahan perda PDRD ini. karena hal tersebut tidak sesuai dengan maksud surat kementerian dalam negeri tanggal 26 mei 2025 nomor : 900.1.13.1/2140/keuda. dimana surat tersebut adalah penyampaian hasil evaluasi kementerian dalam negeri dan kementerian keuangan terhadap perda kota mojokerto nomor 7 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. merujuk pada isi surat angka 6 yang menyebutkan bahwa kepala daerah bersama DPRD wajib melakukan perubahan peraturan daerah mengenai pajak daerah dan retribusi berdasarkan surat pemberitahuan yang memuat rekomendasi perubahan perda PDRD.
- Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi PKB yang dibacakan oleh bapak Wahyu Nur Hidajat, SH. Dengan telah di terimanya surat pemberitahuan dari kemendagri terkait hasil evaluasi Perda kota mojokerto No 7 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Maka Pemerintah Daerah Kota Mojokerto harus melakukan penyesuaian kebijakan dalam hal produk hukum di bidang pajak daerah dan retribusi daerah secepatnya.
Mengakibatkan berubahnya Sejumlah objek pajak serta retribusi daerah yang dapat dilakukan pemungutan oleh pemerintah daerah kota mojokerto sehingga beberapa regulasi yang berkaitan dengan pajak daerah dan retribusi perlu dilakukan penyesuaian. Kami berharap bahwa Penyesuaian tersebut tetap ada peningkatan penerimaan hasil pajak dan retribusi untuk pendapatan asli daerah. Dan juga di imbangi dengan peningkatan pelayanan yang dapat di nikmati oleh masyarakat.
Terkait penambahan item atau subyek baru dan perubahan tarif retribusi. fraksi Partai Kebangkitan Bangsa berharap Penambahan tersebut tidak membebani masyarakat Apa lagi terkait tarif retribusi jasa usaha atas pelayanan pemanfaatan aset daerah dan retribusi jasa usaha penyediaan tempat kegiatan usaha kami harapkan jangan terlalu besar karena akan sangat membebani pelaku usaha yang akan memanfaatkan stand- stand yang ada. Apalagi kondisi ekonomi saat ini sedang tidak baik-baik saja
- Fraksi Nasdem memberikan catatan, saran dan masukan dalam pemandangan umum fraksi, Kota Mojokerto masih perlu senantiasa melakukan upaya menambah pendapatan asli daerah, hal ini dikarenakan postur pendapatan yang ada APBD Kota Mojokerto masih sangat tergantung dengan dana transfer dari pusat.
Penyesuaian dan perubahan terkait dengan objek pajak daerah dan retribusi daerah termasuk dalam hal tarif merupakan suatu hal yang wajar mengingat kondisi ekonomi secara umum sedang menurun, sehingga subjek yang akan membayar pajak dan retribusi pun secara umum mengalami kesulitan ekonomi.
Dalam hal tarif retribusi yang berkenaan dengan wilayah pasar, perlu kita kaji lebih mendalam dan sangat hati-hati, perlu adanya masukan dan saran dari masyarakat dan pelaku UMKM di Kota Mojokerto. terkait usulan perubahan tarif atas pelayanan retribusi jasa umum pelayanan kebersihan, tarif rumah tangga sosial dari Rp.6.000,00 menjadi Rp.4.000,00 Fraksi Nasdem mengapresiasi dari perubahan tarif tersebut karena kami banyak menerima keluhan dan aduan dari masyarakat terkait ini.
Secara keseluruhan, Fraksi Nasdem sepakat untuk melanjutkan pembahasan raperda kota Mojokerto No.07 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah bersama tim Pemerintah Daerah Kota mojokerto.
- Penyampaian Pemandangan umum fraksi Partai Demokrat yang dibacakan oleh Bapak Nuryono Sugi Raharjo, SH. untuk usulan item atau subyek baru dan perubahan tarif atas pelayanan retribusi, sebaiknya kita tunda dulu untuk dibahas di lain waktu. hal tersebut karena usulan itu tidak sesuai dengan isi dan maksud dari surat kemendagri tanggal 26 mei 2023 nomor : 900.1.13.1/2140/keuda perihal penyampaian hasil evaluasi terhadap perda kota mojokerto nomor 7 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Dalam jangka waktu tertentu tarif pajak daerah atau retribusi daerah dapat ditinjau ulang, sesuai dengan perkembangan perekonomian daerah.
saat pemilik sepeda motor membayar pajak kendaraan di kantor samsat, di tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran tercantum parkir langganan sebesar 20 ribu rupiah. ketentuan parkir pra bayar itu apakah merupakan keharusan ataukah pilihan bagi wajib retribusi. jika itu pilihan, mengapa wajib retribusi tidak ditanya dulu apakah dia akan membayar parkir pra bayar ataukah tidak. dan mengapa yang tertulis itu parkir langganan, bukan parkir pra bayar ?
- Penyampaian pemandangan umum fraksi PKS disampaikan langsung oleh bapak Makhfud. Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada ibu walikota beserta jajaran Pemerintah Kota Mojokerto atas inisiatif dan kerja keras dalam menyusun rancangan perubahan atas perda No.7 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah(PDRD) ini. kami memahami bahwa perubahan ini merupakan tindak lanjut dari hasil evaluasi yang dilakukan oleh kementerian dalam negeri (kemendagri) dan kementerian keuangan (kemenkeu), serta didorong oleh urgensi untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. kami juga mencatat bahwa tenggat waktu yang diberikan untuk perubahan perda ini sangat ketat, yaitu paling lambat tanggal 19 Juni 2025, dengan sanksi yang jelas apabila tidak dipenuhi
yang terakhir penyampaian pemandangan umum fraksi gabungan dari Partai Golkar dan Gerindra (Karya Indonesia Raya) yang disampaikan oleh ibu dr. Ditha Roosita
Fraksi Karya Indonesia Raya menilai bahwa pajak dan retribusi daerah merupakan dua instrumen utama dalam kebijakan fiskal yang digunakan oleh pemerintah untuk membiayai pembangunan dan meningkatkan pelayanan publik.
Dari perspektif kami, prinsip keadilan, kemaslahatan, dan keseimbangan dalam ekonomi menjadi dasar dalam penerapan pajak dan retribusi. Pemerintah wajib mengelola pajak dengan adil dan transparan, memastikan bahwa hasil pajak benar-benar digunakan untuk kepentingan rakyat dan tidak menimbulkan beban yang berlebihan bagi masyarakat.
