FRAKSI PDI PERJUANGAN DPRD KOTA MOJOKERTO MENYAMPAIKAN PEMANDANGAN UMUM FRAKSI ATAS RAPERDA RPJMD KOTA MOJOKERTO TAHUN 2025 -2029
Pemandangan Umum Fraksi PDI Perjuangan menyikapi penyampaian penjelasan Wali Kota atas RAPERDA Kota Mojokerto tentang RPJMD Kota Mojokerto Tahun 2025 - 2029 yang disampaikan oleh dr. Rambo Garudo M.Kes.
Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah, disusun suatu perencanaan pembangunan daerah sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional. Perencanaan pembangunan daerah bertujuan untuk mewujudkan pembangunan daerah dalam rangka peningkatan dan pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan berusaha, meningkatkan akses dan kualitas pelayanan publik serta daya saing daerah itu sendiri. Kami harapkan hal-hal tersebut telah tercakup dalam rancangan perda tentang RPJMD ini.
Dalam penyusunan RPJMD harus disusun secara terintegrasi antar dokumen perencanaan baik dalam level waktu atau level pemerintahan. Apakah dalam penyusunan RPJMD ini telah memperhatikan hal tersebut.
Konsep perencanaan pembangunan harus berfokus pada kebutuhan dasar manusia dan kelestarian lingkungan agar pembangunan berkelanjutan dapat dipertahankan.
Manusia adalah makhluk yang hidup di lingkungan. Kualitas lingkungan yang buruk akan menyebabkan kualitas hidup manusia menurun.
Perencanaan pembangunan terdiri dari 4 tahapan, yakni penyusunan rencana, penetapan rencana, pengendalian pelaksanaan rencana, dan evaluasi pelaksanaan rencana.
Tahapan tersebut harus diselenggarakan secara berkelanjutan sehingga secara keseluruhan membentuk satu siklus perencanaan yang utuh.
Kini kita akan dan sedang memasuki tahapan penetapan perencanaan. Oleh karena itu, kita harus melakukan pembahasan raperda RPJMD ini dengan serius dan sebaik-baiknya.
Mari kita uji bersama, apakah program dan tujuan pembangunan yang disusun dalam raperda RPJMD ini sudah selaras dengan permasalahan yang dihadapi masyarakat ataukah tidak.
Agar apa yang kita tetapkan nantinya membawa manfaat bagi pemerintah dan masyarakat kota mojokerto pada umumnya. Untuk itu kami mohon kepada eksekutif agar menyiapkan bahan-bahan terkait dengan hal-hal yang menjadi pokok-pokok rpjmd guna kelancaran dan efektifitas proses pembahasannya.
Sebagaimana instruksi menteri dalam negeri nomor 2 tahun 2025 mengamanatkan penyusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah yang disingkat RPJMD untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak dilantik sampai dengan berakhirnya masa jabatan kepala daerah.
Memang perencanaan pembangunan daerah merupakan bagian integral dari perencanaan pembangunan nasional, sehingga perlu ada penyelarasan RPJMD dengan RPJMN.
Namun perlu diingat bahwa masa jabatan presiden itu tahun 2024-2029 sedangkan masa jabatan walikota mojokerto itu tahun 2025-2030.
Proses pembangunan yang baik, selalu di awali dari perencanaan yang matang, baik dari aspek mekanisme, proses, sistem, maupun substansi. Oleh karena RPJMD merupakan dokumen perencanaan, maka hendaknya penyusunan rpjmd ini merupakan hasil dari mekanisme, proses, sistem dan subtansi yang baik.
Agar pembangunan yang dihasilkan dapat baik pula. Baik bagi pemerintah maupun bagi masyarakat. Masyarakat benar-benar dapat merasakan manfaat dari pembangunan yang telah direncanakan dalam RPJMD ini.
