WALI KOTA MOJOKERTO SAMPAIKAN PENJELASAN RAPERDA PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD 2024

Image

Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, menyampaikan Penjelasan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Mojokerto Tahun Anggaran 2024 dalam Rapat Paripurna DPRD, Sabtu (17/5/2025), di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Mojokerto.

“Penyampaian Raperda ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya pada Pasal 320 hingga Pasal 322,” tutur Ning Ita.

Ia menjelaskan, garis besar dokumen pertanggungjawaban APBD 2024 yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Timur mencakup tujuh komponen utama, yakni Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, serta Catatan atas

Laporan Keuangan yang dilampiri Ikhtisar Laporan Keuangan BUMD.

Dalam pemaparannya, Ning Ita mengungkapkan bahwa pendapatan daerah pada tahun 2024 ditargetkan sebesar Rp1,012 triliun, dan mampu direalisasikan sebesar Rp1,058 triliun atau 98,74 persen. Komponen pendapatan tersebut terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah.

Sementara itu, belanja daerah yang direncanakan sebesar Rp1,091 triliun, terealisasi sebesar Rp1,029 triliun atau setara dengan 94,28 persen. Belanja tersebut terbagi dalam tiga komponen, yakni belanja operasi, belanja modal, dan belanja tidak terduga.

“Anggaran belanja tahun 2024 diarahkan untuk mendukung peningkatan pelayanan dasar masyarakat, mulai dari pendidikan, kesehatan, fasilitas sosial dan umum, hingga infrastruktur pemerintahan,” ungkap Ning Ita.

Terkait pembiayaan daerah, realisasi pembiayaan netto mencapai Rp78,925 miliar dari target Rp78,966 miliar, atau sebesar 99,95 persen. Komponen pembiayaan ini meliputi penerimaan pembiayaan dari SILPA tahun sebelumnya serta pengembalian pinjaman dana bergulir, sedangkan pengeluaran pembiayaan digunakan untuk pelunasan pinjaman kepada lembaga keuangan bukan bank.

Dengan total realisasi pendapatan sebesar Rp1,058 triliun dan belanja sebesar Rp1,029 triliun, maka terjadi defisit anggaran sebesar Rp29,322 miliar. Namun setelah memperhitungkan pembiayaan netto, Kota Mojokerto masih mencatatkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun 2024 sebesar Rp49,603 miliar.

“SILPA ini akan menjadi dasar penerimaan pembiayaan dalam perubahan APBD Tahun Anggaran 2025,” jelas Ning Ita.

Rangkaian rapat paripurna akan dilanjutkan dengan penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Raperda yang telah disampaikan, serta jawaban Wali Kota atas pemandangan umum tersebut pada sidang-sidang berikutnya. (humas/an)