KETUA DPRD MENGHADIRI MUSRENBANG RPJMD 2025-2029
DPRD merupakan wakil rakyat yang mengemban amanah dan tanggung jawab dari masyarakat untuk tidak saja mengawal, namun juga turut berperan dalam perencanaan, mengawasi dalam pelaksanaannya, sekaligus monitoring dan evaluasi dalam hasil pelaksanaan penyelenggaraan pembangunan.
Dalam melaksanakan peran tersebut diatas DPRD berpedoman pada undang-undang nomor 23 tahun 2014 yang mengamanatkan fungsi DPRD terkait penganggaran, hal ini tidaklah ringan mengingat segenap dinamikan seringkali terjadi yang dapat mempengaruhi kelancaran sebuah kebijakan anggaran yang merupakan simpul utama dalam proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pada pengawasan dan evaluasi, misalnya efisiensi anggaran sesuai perpres nomor 1 tahun 2025 yang merupakan dinamika aktual yang sangat terasa pengaruhnya.
Melalui forum ini, kami mendorong sinergi eksekutif dan legislatif untuk memastikan rpjmd realistis dan berdampak nyata. Partisipasi aktif masyarakat agar program-program pemerintah daerah secara langsung menyentuh kebutuhan dasar masyarakat. Serta penguatan data dan inovasi sebagai dasar perencanaan berbasis evidence terus kita tingkatkan
Dalam forum musrenbang ini, merupakan media yang sangat strategis untuk dapat bertemu langsung dalam rangka kolaboratif antar semua instrumen, mulai dari pemerintah daerah, DPRD, lembaga dan organisasi, hingga elemen masyarakat. Kolaboratif dalam rangka memberikan pendapat, masukan, dan referensi konstruktif dalam rangka perencanaan pembangunan kedepan. Kerjasama dan saling mendukung antar instrumen menjadi pondasi yang mutlak dibutuhkan pemerintah daerah dalam melaksanakan perencanaan yang telah disepakati dan ditetapkan bersama.
Dalam rangka penyusunan rpjmd ini, DPRD bersama dengan pemerintah daerah telah mengawalinya dengan membahas rancangan awal RPJMD, telah melakukan kesepakatan bersama dengan kepala daerah, dan saat ini berkolaborasi dengan segenap instrumen yang ada, hingga nanti akan kami bahas rancangan akhir RPJMD yang muaranya akan ditetapkan menjadi perda RPJMD 2025 – 2029.
DPRD kota mojokerto akan berkomitmen mengawal proses ini dengan 3 fungsi utama kami :
- Pertama,fungsi legislasi, memastikan rpjmd dituangkan dalam perda yang berkualitas.
- Kedua,fungsi anggaran, mengalokasikan APBD yang tepat sasaran.
- Dan ketiga fungsi pengawasan, mengevaluasi implementasi RPJMD secara berkala
