Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Mojokerto, Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi

Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Mojokerto, Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi atas Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021.
Rapat Paripurna yang dipimpin langsung ketua DPRD Sunarto dihadiri sebanyak 20 anggota DPRD Kota Mojokerto, yang berarti telah memenuhi ketentuan peraturan DPRD Kota Mojokerto Nomor 1 Tahun 2020 tentang tata tertib DPRD Kota Mojokerto Pasal 136 Ayat (1) Huruf B, yang menetapkan bahwa Rapat Paripurna pada hari ini memenuhi kuorom apabila dihadiri oleh lebih dari dua per tiga (2/3) jumlah anggota DPRD. Sehingga rapat paripurna pada hari ini dapat dilanjutkan.
Rapat Paripurna tahapan kedua dari pembicaraan tingkat pertama atas RAPERDA tentang pertanggungjawaban penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Mojokerto.
terkait hal tersebut telah di daftarkan kepada pimpinan rapat sebanyak 6 (Enam) orang juru bicara fraksi yang akan menyampaikan pemandangan umum fraksi atas nama fraksinya masing-masing
disampaikan oleh juru bicara Fraksi PAN Moeljadi bahwa meskipun telah mencapai WTP tetap harus dilakukan evaluasi-evaluasi setiap program yang sudah kita jalankan untuk kita jadikan pedoman perbaikan program-program selanjutnya.
Jubir Fraksi Demokrat Deny Novianto juga menyampaikan agar pencapaian WTP tidak membuat terlena dan sombong diri, harus senantiasa memperbaiki dan bersama-sama mengoreksi apakah ada program kegiatan yang tidak bisa berjalan atau ada program kegiatan yang pelaksanaannya belum maksimal.
Kembali