Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Mojokerto,

Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Mojokerto terkait Penyampaian nota keuangan dan penjelasan Walikota atas raperda pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021
Rapat Paripurna yang dipimpin langsung ketua DPRD Sunarto dihadiri sebanyak 20 anggota DPRD Kota Mojokerto
Untuk mengawali pengesahan Perda tersebut Walikota Mojokerto Ika Puspitasari menyampaikan Nota Keunganan dan Penjelasan Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2021 dalam Rapat Paripurna DPRD di Ruang Sidang DPRD
"Saya sampaikan garis besar Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keunagan (BPK) Perwakilan Jawa Timur yang meliputi:
a. Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
b. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih
c. Neraca
d. Laporan Operasional
e. Laporan Arus Kas
f. Laporan Perubahan Ekuitas
g. Catatan atas Laporan Keuangan yang dilampiri dengan ikhtisar Laporan Keuangan BUMD
Walikota juga menyampaikan garis besar dari susunan rancangan laporan realisasi APBD T.A 2021 yang meliputi pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah
Kembali