LINK TERKAIT

Tugas dan Wewenang

DPRD mempunyai tugas dan wewenang :

  1. membentuk peraturan daerah bersama gubernur;
  2. membahas dan memberikan persetujuan rancangan Perda mengenai APBD yang diajukan oleh gubernur;
  3. melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda;
  4. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian gubernur dan/atau wakil gubernur kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan;
  5. memilih wakil gubernur dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil gubernur;
  6. memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah terhadap rencana perjanjian internasional di daerah;
  7. memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah;
  8. meminta laporan keterangan pertanggungjawaban gubernur dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah;
  9. memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah;
  10. mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
  11. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
  12. melakukan pengawasan dan meminta laporan KPUD dalam penyelenggaraan Gubernur dan Wakil Gubernur
AGENDA DEWAN TERBARU
lihat semua
Galery Foto
  • cxzczxczcweqeqe

  • sdasdasda

lihat semua