Tugas dan Wewenang
DPRD mempunyai tugas dan wewenang :
- membentuk peraturan daerah bersama gubernur;
- membahas dan memberikan persetujuan rancangan Perda mengenai APBD yang diajukan oleh gubernur;
- melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda;
- Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian gubernur dan/atau wakil gubernur kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan;
- memilih wakil gubernur dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil gubernur;
- memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah terhadap rencana perjanjian internasional di daerah;
- memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah;
- meminta laporan keterangan pertanggungjawaban gubernur dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah;
- memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah;
- mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
- melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
- melakukan pengawasan dan meminta laporan KPUD dalam penyelenggaraan Gubernur dan Wakil Gubernur