Tentang Sekretariat Dewan
Sekretaris Dewan mempunyai tugas pokok menyelengarakan administrasi kesekretariatan, administrasi keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD dan menyediakan serta mengkoordinasikan tenaga ahli DPRD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
1. Sekretariat Dewan menyelenggarakan fungsi :
2. Penyelenggarakan administrasi kesekretariatan DPRD ;
3. Penyelenggarakan administrasi keuangan DPRD ;
4. Penyelenggaraan rapat-rapat DPRD ;
5. Penyediakan dan pengkoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD.