LINK TERKAIT

BADAN KEHORMATAN

Badan Kehormatan mempunyai tugas :
  1. memantau dan mengevaluasi disiplin dan/atau kepatuhan terhadap moral, kode etik, dan/atau peraturan tata tertib DPRD dalam rangka menjaga martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas DPRD;
  2. meneliti dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota DPRD terhadap peraturan Tata Tertib dan/atau Kode Etik DPRD serta sumpah/janji;
  3. melakukan penyelidikan, verifikasi dan klarifikasi atas pengaduan Pimpinan DPRD, anggota DPRD dan/atau masyarakat; dan
  4. melaporkan keputusan Badan Kehormatan atas hasil penyelidikan, verifikasi dan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf c kepada rapat paripurna DPRD.

SUSUNAN KEANGGOTAAN BADAN KEHORMATAN


MOELJADI, S.H. (PAN)

Jabatan : Ketua


MOCHAMAD HARUN, S.H. (P Gerindra)

Jabatan : Wakil Ketua


NOVI RAHARDJO, S.STP, M.Si

Jabatan : ( Sekretaris Bukan Anggota )

AGENDA DEWAN TERBARU
lihat semua
Galery Foto
  • cxzczxczcweqeqe

  • sdasdasda

lihat semua