LINK TERKAIT

BADAN ANGGARAN

Badan Anggaran mempunyai tugas :
  1. memberikan saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran DPRD kepada Walikota dalam mempersiapkan rancangan APBD selambat-lambatnya 5 (lima bulan sebelum ditetapkannya APBD;
  2. melakukan konsultasi yang dapat diwakili oleh anggotanya kepada komisi terkait untuk memperoleh masukan dalam rangka pembahasan rancangan kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran sementara;
  3. memberikan saran dan pendapat kepada Walikota dalam mempersiapkan rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD dan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;
  4. melakukan penyempurnaan rancangan peraturan daerah tentang APBD dan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berdasarkan hasil evaluasi Gubernur bersama tiam anggaran pemerintah daerah;
  5. melakukan pembahasan bersama tim anggaran pemerintah daerah terhadap rancangan kebijakan umum APBD serta rancangan prioritas dan plafon anggaran sementara yang disampaikan oleh Walikota; dan
  6. memberikan saran kepada pimpinan DPRD dalam penyusunan angaran belanja DPRD.

SUSUNAN KEANGGOTAAN BADAN ANGGARAN


SUNARTO (PDIP)

Jabatan : Ketua


H. JUNAEDI MALIK, S.E. (PKB)

Jabatan : Wakil Ketua


ERY PURWANTI (PDIP)

Jabatan : Anggota


JAYA AGUS PURWANTO (Golkar)

Jabatan : Anggota


Hj. SULISTIYOWATI, S.E. (PKB)

Jabatan : Anggota


DENY NOVIANTO, ST. (PD)

Jabatan : Anggota


MOELJADI, S.H. (PAN)

Jabatan : Anggota


H. SUGIYANTO, SH. (P Gerindra)

Jabatan : Anggota


NOVI RAHARDJO, S.STP, M.Si

Jabatan : ( Sekretaris Bukan Anggota )

AGENDA DEWAN TERBARU
lihat semua
Galery Foto
  • cxzczxczcweqeqe

  • sdasdasda

lihat semua